Rabu, 24 April 2013

pengertian dan contoh gambling online


Gambling atau judi biasanya dilakukan di dunia nyata dengan uang dan pemain (pejudi) yang real. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian yang dilakukan secara online.
Perjudian di dunia maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara layaknya di dunia nyata. Hal ini disebabkan tidak jelasnya tempat kejadian perkara karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet

nama game : zyngapoker
asal negara : San Francisco, California, US
permainan ini bisa gratis atau berbayar


Pengertian dan contoh kasus cyber porn


Cyber porn adalah istilah untuk pornografi di internet dalam bentuk informasi, gambar, foto, video ataupun content yang berisi mengenai poronografi. Ini merupakan salah satu dampak negatif yang muncul akibat dari sulitnya menyaring informasi yang masuk karena internet. Tidaklah dapat dipungkiri bahwa para pengguna internet saat ini kebanyakan adalah kaum muda, sehingga kehadiran cyberporn merupakan hiburan tersendiri, apalagi gambar-gambar yang disajikan adalah gambar orang-orang yang telah dikenal di masyarakat. Pornografi berasal dari kata Yunani yaitu porne yang berarti pelacur dan grafi yang berasal dari kata graphien yang artinya ungkapan.
Kasus cyberporn yang terjadi di indonesia tak sedikit pula yang melibatkan artis kita bahkan pejabat negara kita. Seperti yang baru - baru ini terjadi adalah foto - foto panas Sheilla Marcia yang beredar, terkait pernikahan yang akan ia adakan sebentar lagi. Foto - foto tersebut dikabarkan disebarkan oleh teman lama Sheila Marcia.
Kasus lainnya yang sangat menggemparkan masyarakat indonesia adalah kasus video porno Ariel - Luna Maya - Cut Tary dan menurut berita yang beredar masih ada 32 video lainnya. Hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir di pengadilan.
Kasus yang menimpa raja dangdut kita adalah kasus video yang melibatkan artis Angel Lelga. Diduga video ini sengaja digunakan untuk mendongkak Angel Lelga sebagai penyanyi pendatang baru.
Kasus - kasus seperti yang telah di sebutkan di atas, tak hanya terjadi di indonesia. Namun di berbagai negara lainnya. Apalagi negara yang telah memiliki kebebasan yang sangat tinggi. Misalnya Amerika. Banyak artis Amerika yang terkena kasus cyberporn ini. Seperti Rihana yang dikabarkan memiliki video pribadi yang akhirnya tersebar di internet.
Berbagai contoh kasus cyber porn diatas dapat menjelaskan kita bahwa semua kalangan bisa memanfaatkan media internet untuk mendapatkan atau mengunduh content pornografi. Penyalahgunaan media sebagai saran kriminal pornografi di dunia maya saat ini sudah tidak dapat diawasi lagi oleh pemerintah. Bahkan sebagian masyarakat ada juga yang memanfaatkan situasi ini, seperti semakin bermunculan warung-warung internet plus-plus yang sengaja memberikan fasilitas pornografi hanya sekedar untuk mendapatkan keuntungan
referensi :
http://socialworld.blogdetik.com/2011/04/10/stop-for-cyber-porn/

Pengertian dan contoh Privacy

Privacy merupakan Prinsip kehati-hatian (Duty care) Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll.  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital Pornografi Pencurian melalui Internet Perlindungan Konsumen Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-government, e-education dll.
Dalam hal ini, kami mengambil contoh kasus "Video Porno Ariel Peterpan" 2010 lalu.

Mungkin lebih tepatnya " Penyebaran Video Porno Ariel" karena dalam kasus ini yang kami bahas bukan soal Ariel dan Luna, ataupun Cut Tari, tapi kami akan membahas soal pengunggah atau orang ketiga sebagai penyebar video tersebut.
Sesuai dengan judul diatas, yaitu Pelanggaran Privasi, dimana pengunggah yang kita kenal sebagai RJ (inisial) yang sekarang sudah terbukti bersalah karena tindakannya secara sengaja menyebarkan Privasi seseorang berupa Video Porno yang tak sepantasnya beredar di kalangan luas. Dan sudah ada pasal yang bisa menjerat RJ dalam kasus ini, seperti telah dijelaskan dalam blog ini ( Acuan Hukum )

Pengertian dan contoh hate Speech (kebencian)


Hate Speech dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut

  • Contoh kasus hate speech di Indonesia adalah kasus ketika Luna Maya memaki infotainment lewat twitter yang terjadi pada akhir tahun 2009. Kalimat yang diucapkan Luna Maya pada saat itu adalah, “Jadi bingung kenapa manusia sekarang lebih kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri...apa yang disebut manusia udah jadi setan semua??”; “Infotement derajatnya lbh HINA daripada PELACUR, PEMBUNUH!!!! May your soul burn in hell!!” Peristiwa ini diduga ketika Luna menghadiri acara premier film “Sang Pemimpi” yang berlokasi di EX Plaza, tanggal 15 Desember malam hari. Pada saat itu, Luna sedang menggendong anak kandung dari Ariel. Meski sempat dilaporkan ke polisi, bahkan melibatkan Tantowi Yahya untuk mediasinya dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), akhirnya damai menjadi jalan tengah. PWI, atas nama Priyo Wibowo, mencabut laporan terhadap Luna Maya yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun Twitter.

referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Ucapan_kebencian

Pengertian dan contoh kasus Defamation (pencemaran nama baik)


Defamation merupakan Ucapan kebencian atau Fitnah  yaitu tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain

  • contoh pencemaran nama baik di facebook 

Nurfarah alias Farah, kini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik lewat Facebook. Selain menjadi tersangka Farah pun diusir dari rumahnya. Namun Farah mengaku biasa-biasa saja dalam menghadapi semua masalah itu.
Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Felly Fandini Juliastini, tidak menanggapi secara serius terhadap hukuman pidana yang akan diterimanya.

"Sekarang perasaan saya biasa-biasa saja kok mas dan saya tidak mau memberikan komentar," ungkap Farah kepada VIVAnews, Kamis 17 Juli 2009.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Irwansyah mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan karena menunggu berkas keterangan dari ketiga saksi ahli, yang terdiri dari Depkominfo, BSA dan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI).

Sebelumnya Ujang Romansyah, terlapor kasus pencemaran nama baik lewat Facebook menilai kasus yang menimpa dirinya muncul hanya karena rasa cemburu.

Ujang menyebut Felly Fandini Juliastini yang diduga menjadi korban pencemaran nama baik cemburu kepada pacarnya Farah, 18, warga Taman Cimanggu, Tanah Sareal, Kota Bogor.

"Yang menyebabkan Felly dan ibunya lapor ke Polresta Bogor, karena Felly cemburu kepada Farah," kata Ujang, kepada VIVAnews.

Ujang juga menyebutkan, tulisan yang diduga menghina Felly Fandini Juliastini bukan tulisannya. Ujang menyebut Farah, pacarnya yang menulis di Facebook melalui handphone miliknya.

Kepada VIVAnews, Rabu, 1 Juli 2009, Ujang menjelaskan, dia berteman dengan Felly semenjak duduk SMP di Kota Bogor. Tapi, Ujang melanjutkan di SMA Kosgoro Kota Bogor. Sedangkan, Felly melanjutkan di SMA YPHB Kota Bogor.

"Semenjak di SMA  saya jarang ketemu dengan Felly, kami komunikasi via telepon dan Facebook,”tuturnya.

Saat  Felly mengirim pesan kepada dirinya melalui Facebook, pacarnya Farah melihat. Sebab handphone Ujang tengah dipegang Farah. "HP saya dipegang Farah dan dia membalasnya. Tapi, balasan yang disampaikan Felly menyinggung perasaan Farah," kata Ujang.

"Atas balasan itu, Farah membalasnya dengan kata-kata yang diduga menyinggung perasaan Felly dan ibunya,” tegasnya.

Kisah bermula 23 Juni 2009. Ujang menulis pesan melalui Facebook kepada temannya Felly Fandini Juliastini. Pada hari yang sama Felly membalas pesan itu.

Pesan balasan Felly ternyata memicu emosi pacar Ujang yang turut membacanya. Pacar Ujang kemudian membalas surat Felly melalui akun pribadi Ujang dengan kata-kata kasar. "Hai a***ng lo nggak usah ikut campur, dirimu hanya b**i sok gaya," demikian petikan surat dari akun Ujang untuk Felly.

Felly tak terima dengan isi surat balasan dari Ujang. Ditemani ibunya, warga Kampung Sumur Wangi RT 01 RW 05 Kecamatan Tanah Sereal itu melaporkan Ujang ke Kepolisian Resor Kota Bogor.
referensi :
http://metro.news.viva.co.id/news/read/75660-farah__saya_biasa_saja_tuh

pengertian dan contoh Trademark (merk dagang)


Dalam pengertian umum trademark adalah merk dagang oleh perorangan, organisasi, atau badan hukum lainya yang mana untuk membedakan satu dengan yang lainya, untuk melindungi kepemilikan produk/jasa yang satu dengan entitas yang lainya biasanya akan didaftarkan kesuatu lembaga yang berwenang

  • Contoh Kasus Merek di Indonesia

Tahun 1990 : Ricola Limited (Swis) yang memproduksi permen dengan merek Herb Candy dan Ricola menggugat Ng Miauw Fen (Indonesia) yang memproduksi permen dengan merek sama. Putusan Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat memenangkan Ricola Limited sebagai pemegang merek yang pertama. Tetapi tahun 1992, Ricola Limited yang menggugat PT Sanitas Murni Utama dengan alasan yang sama dinyatakan kalah oleh PN Jakarta Utara

Contoh kasus Hak Cipta (Copyright)


Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.

Perlindungan Hak Cipta di Jaringan Internet :
            Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musical,sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet:
·         Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
·         Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
·         Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Analisis :
Dengan adanya media internet dengan mudah seluruh orang di dunia mengaksesnya ditambah dengan teknologi yang semakin canggih yang memungkin setiap orang untuk mengakses internet di mana saja dan kapan saja. Dengan adanya internet ini ada kelebihan dan kekurangannya. Kekurangan dari penggunan internet ini adalah semakin banyaknya orang yang melakukan plagiatisme dengan mencopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut. Pada media massa secara online dalam memberikan beritanya pada websitenya harus mendapatkan persetujuan dari narasumber. Karena Hak Cipta seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang jadi siapa saja yang melanggar harus siap untuk menerima hukuman yang setimpal pula.

Referensi :

http://windy-siregar.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-pelanggaran-haki.html

Rabu, 17 April 2013

Kronologi Kasus Perseteruan Apple Vs Samsung


kronologi kasus perseteruan Apple vs Samsung mengenai masalah hak paten telah menjadi kasus terbesar teknologi gadget Dunia sepanjang tahun 2011-2012. Berikut ini awal mula terjadinya konflik antar kedua raksasa gadgat tersebut:

Bulan April 2011
Tahun ini Samsung sudah bersaing dengan Apple dengan memasarkan produk andalannya masing-masing di pasar gadget AS. Tetapi persaingan tersebut menjadi panas saat Apple melayangkan gugatan kepada Samsung pada tanggal 15 April 2011 karena perusahaan ini dianggap telah meniru desain dari iPhone. Kemudian Selang beberapa waktu gantian pihak Samsung menggugat balik Apple karena dianggap meniru teknologi 3G dan wireless dari Samsung. Kedua kasus tuntutan tersebut disidangkan di pengadilan Australia, Jepang, Jerman, Korea Selatan dan juga Amerika Serikat.

Bulan Mei 2011
Pada bulan ini pengacara dari pihak Samsung meminta kode dan data dari iPhone 5 dan iPad 3 karena pihak Samsung mencurigai bahwa produk Apple ini telah meniru konsep yang dimiliki Samsung dan diklaim akan membahayakan produk Samsung yang terbaru nantinya. Tetapi pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3 ini.

Bulan Agustus 2011
Pada bulan ini Samsung harus kecewa untuk pertama kali setelah pengadilan Jerman melarang penjualan dari Galaxy Tab 10.1 di seluruh Eropa terkecuali Belanda. Yang lebih parah lagi pengadilan Jerman juga meminta agar penjualan Galaxy S, Galaxy S-2, Galaxy Ace di negara Jerman ikut dihentikan.

Bulan September 2011
Penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1 dihentikan karena dianggap melanggar hak paten, desain, tampilan dan nuansa dari iPad.

Bulan Oktober 2011
Di bulan ini perang hak paten terjadi di Australia setelah pengadilan di negri kanguru memutuskan untuk melarang penjualan Galaxy Tab 10.1. Karena tabletnya tersebut telah dianggap meniru teknologi layar sentuh dan sistem pengendaliannya dari Apple.

Bulan November 2011
Di bulan ini Samsung kemudian membalas Apple dengan meminta data dan kode dari iPhone 4S untuk dievaluasi dan meminta pengadilan menyetujui penundaan penjualan iPone 4S di pasar Australia. Namun pihak Apple juga membalasnya lagi dengan meminta pengadilan Jerman untuk melarang Galaxy Tab 10.1N terbaru yang sudah didesain ulang oleh Samsung karena juga dianggap telah meniru desain dari iPad.

Tetapi tuntutan dari Apple tersebut digugurkan oleh pengadilan Australia dan akhirnya Samsung Galaxy Tab 10.1 diijinkan untuk dipasarkan di Australia pada bulan Desember 2011.

Bulan Desember 2011
Tepat tanggal 9 Desember tahun ini penjualan Galaxy Tab 10.1 dimulai. Namun perseteruan Apple vs Samsung masih belum berakhir. Kedua perusahaan tersebut sama-sama telah mengeluarkan biaya yang sangat besar. Ini bukan lagi sekedar masalah produk dan paten tetapi masalah harga diri dan gengsi dari kedua nama produsen gadget terkenal dunia.

Bulan Januari 2012
Diawal tahun ini  Apple kembali melayangkan gugatan kepada Samsung dengan memberikan bukti berupa kode desain dan data sertifikat resmi dua produk mereka yang dianggap ditiru oleh 10 jenis produk smartphone besutan Samsung.

Bulan Februari 2012
Pengadilan Jerman memutuskan bahwa Galaxy Tab 10.1N tidak mirip dengan iPad. Samsung membuat Galaxy Tab 10.1N ini didesain ulang khusus untuk pasar gadget Jerman dengan mengubah materi dan desain tampilannya.

Bulan Maret 2012
Samsung melayangkan gugatan baru terhadap Apple. Pihak Samsung mengklaim bahwa ada 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2. Gugatan ini dilayangkan beberapa jam sebelum Apple mengadakan acara peluncuran dari iPad 3 atau iPad HD.

Bulan April 2012
Para petinggi dari Apple dan Samsung bertemu untuk melakukan upaya negoisasi guna menemukan jalan keluar dan mengakhiri perseteruan tersebut. Pertemuan dilakukan setelah pengadilan California, Amerika Serikat memerintahkan keduanya untuk berpartisipasi dalam pertemuan untuk menemukan solusi dan jalan keluar yang dipimpin oleh seorang Hakim. Namun Negosiasi ini berhenti di tengah jalan.

Bulan Juli 2012
Dibulan ini merupakan tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti dokumen berupa foto prototype, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah pihak. Dari kedua berkas dokumen diajukan didapat informasi bahwa:

Isi dokumen Apple menyatakan bahwa Samsung telah melakukan pelanggaran hak paten dan meminta mereka untuk membayar ganti rugi terhadap Apple.

Sedangkan berkas dokumen Samsung menyatakan bahwa Apple berusaha untuk melumpuhkan kompetisi pasar dan berusaha untuk memonopoli penjualan teknologi gadget dan meraih untung sebesar-besarnya. Pengadilan ini juga didengar oleh dewan juri berjumlah 10 orang yang memiliki kewenangan dalam membulatkan suara dan memutuskan siapa yang akan keluar sebagai pemenang dari pertarungan ini.

Apple mengajukan bukti berupa dokumen milik Samsung yang isinya menggambarkan evaluasi Samsung terhadap produk dari iPhone. Di dalamnya terdapat data-data perbandingan antara Galaxy S dengan iPhone yang juga merekomendasikan agar Galaxy S dibuat dan bekerja lebih ‘mirip’ iPhone 4S.

Bulan Agustus 2012
25 Agustus 2012 pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple. Dewan juri mengambil keputusan setelah menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung keputusan tersebut.

Sedangkan bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung dinilai tidak cukup kuat dan membuat Dewan juri untuk memutuskan Samsung harus membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple.

Dengan kekalahan Samsung ini maka pengguna smartphone di AS dan beberapa Negara lainnya harus rela menghadapi kenyataan untuk sementara tidak bisa menggunakan tablet dan smartphone dari Samsung dan kemungkinan juga beberapa gadget Android lainnya.


Rabu, 10 April 2013

E-Commerce

Electronic Commerce (E-Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet.
Sementara itu Kalakota dan Whinston mendefinisikan E-Commerce dari beberapa perspektif, yaitu:
1. Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya;
2. Dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan work flow;
3. Dari perspektif pelayanan, E-Commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang; dan
4. Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli produk serta informasi melalui internet dan jaringan jasa online lainnya.
Selanjutnya Yuan Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005), menyatakan E-Commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk melakukan komunikasi bisnis dan transksaksi komersial. Kemudian di website E-Commerce Net, E-Commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dagangan dan/atau jasa melalui internet. Seluruh komponen yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, seperti customer service, produk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, cara promosi dan sebagainya.
Seluruh definisi yang dijelaskan di atas pada dasarnya memiliki kesamaan yang mencakup komponen transaksi (pembeli, penjual, barang, jasa dan informasi), subyek dan obyek yang terlibat, serta media yang digunakan (dalam hal ini adalah internet).
Perkembangan teknologi informasi terutama internet, merupakan faktor pendorong perkembangan e-commerce. Internet merupakan jaringan global yang menyatukan jaringan komputer di seluruh dunia, sehingga memungkinkan terjalinnya komunikasi dan interaksi antara satu dengan yang lain diseluruh dunia. Dengan menghubungkan jaringan komputer perusahaan dengan internet, perusahaan dapat menjalin hubungan bisnis dengan rekan bisnis atau konsumen secara lebih efisien. Sampai saat ini internet merupakan infrastruktur yang ideal untuk menjalankan e-commerce, sehingga istilah E-Commerce pun menjadi identik dengan menjalankan bisnis di internet.
Pertukaran informasi dalam E-Commerce dilakukan dalam format dijital sehingga kebutuhan akan pengiriman data dalam bentuk cetak dapat dihilangkan. Dengan menggunakan sistem komputer yang saling terhubung melalui jaringan telekomunikasi, transaksi bisnis dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi bisnis tersedia pada saat diperlukan. Dengan melakukan bisnis secara elektronik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pengiriman informasi. Proses transaksi yang berlangsung secara cepat juga mengakibatkan meningkatnya produktifitas perusahaan.
Dengan menggunakan teknologi informasi, E-Commerce dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan perusahaan dan menghadapi tekanan bisnis. Tingginya tekanan bisnis yang muncul akibat tingginya tingkat persaingan mengharuskan perusahaan untuk dapat memberikan respon. Penggunaan E-Commerce dapat meningkatkan efisiensi biaya dan produktifitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam bersaing.
Tipe dan macam- macam Aplikasi
Aplikasi internet sangat berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi yang mendukungnya, antara lain seperti: e-mail, file transfer, Bulletin Board System, online banking, video broadcasting, radio broadcasting, internet telephony, dan World Wide Web (web).
e-mail
e-mail adalah aplikasi yang memungkinkan seseorang mengirimkan surat elektronik ke orang lain yang berada di lokasi yang berjauhan dengannya, dengan syarat keduanya memiliki koneksi ke internet. Diperkirakan lebih dari 100 juta orang telah memiliki alamat e-mail, dan setiap bulan lebih 1 terabyte (TB) telah melintasi jaringan internet. Agar seseorang bisa memiliki alamat surat internet (e-mail) maka dia harus mendaftarkan diri pada satu penyedia layanan, baik secara offline maupun secara online. Alamat surat elektronik biasanya dalam format: user@penyedia, cotohnya: asus_design@yahoo.co.id atau 8kreasi@gmail.com. Surat-surat yang dikirim ke seseorang akan ditampung pada suatu server (mail server) di komputer penyedia layanan, kemudian secara otomatis di-download ketika user membuka kotak suratnya (mailbox) pada saat koneksi ke internet.
File Transfer
File Transfer adalah aplikasi yang memungkinkan seseorang men-transfer file data-nya dari satu komputer ke komputer lain dalam jaringan internet. Misalnya mengambil file dari suatu lokasi (download) atau mengirim file kesuatu lokasi (upload). Suatu protokol internet yaitu FTP (file transfer protocol) melayani proses pemindahan ini. File-file besar biasanya dikompress dulu sebelum disediakan dalam suatu FTP server, dalam format zip, tar.gz, atau hqx.
Bulletin Board
Bulletin Board System (BBS) adalah layanan bulletin online yang dibagi menurut bidang ilmu pengetahuan, atau bidang-bidang minat lainnya. Network News dan Usenet News adalah dua contoh BBS yang menyajikan lebih dari 6000 bidang minat. Bidang ilmu pengetahuan atau bidang minat dibagi dalam beberapa kategori, antara lain sbb:
• com bidang Komputer, termasuk teknologi jaringan LAN
• biz bidang bisnis
• K12 bidang pendidikan dasar dan menengah
• rec bidang rekreasi
• sci bidang sains (biologi, kimia, fisika)
• soc bidang sosial
Online Banking
Beberapa bank kini menyajikan layanan online melalui internet, di mana nasabah dapat mendapatkan informasi tentang berbagai urusan perbankan, dan juga bisa untuk memeriksa rekening tanpa perlu ke bank. Masalah utama adalah masalah keamanan data, di mana rekening seseorang bisa dibobol, dsb.
Radio Broadcasting
Berbagai stasiun radio menyebarkan siaran-nya melalui internet sehingga pendengar tidak memerlukan antena khusus untuk menangkap siaran radio favorit-nya. Teknologi audio streaming digunakan untuk menyalurkan suara ke internet, walaupun reliabilitas-nya kurang, mengingat teknologi streaming adalah teknologi packet-switching, sehingga bisa terjadi penundaan waktu yang menyebabkan suara terputus-putus, bahkan beberapa paket suara mungkin hilang dalam media transmisi. Tetapi karena pada umumnya siaran radio internet ini gratis, maka para pendengar biasanya cukup maklum dengan kondisi siarannya.
Video Broadcasting
Seperti pada siaran radio, maka beberapa stasiun TV juga memiliki situs di internet untuk menyebarluaskan siaran-nya. Di samping itu, aplikasi seperti netmeeting, CU-SeeMe yang menyajikan video-conferencing melalui internet juga kini sudah bisa digunakan oleh banyak orang. Namun seperti pada Radio Broadcasting maka kualitas siaran TV juga tidak terlalu bagus.
Internet Telephony
Telepon internet dikenal juga sebagai iPhone, NetPhone, atau VOIP (Voice Over Internet Protocol), adalah usaha untuk melakukan koneksi telepon melalu internet. Keuntungan Voip adalah kemungkinan biaya murah untuk telepon jarak jauh (interlokal), bahkan bisa gratis bila dilakukan oleh dua orang yang terhubung ke internet, kemudian menggunakan microphone dan speaker yang ada pada komputernya untuk melakukan percakapan. Kelemahan-nya adalah kualitas suara yang mungkin buruk akibat rintangan dalam jaringan internet yang sibuk. Perusahan telepon seperti Telkom di Indonesia melarang voip untuk dijadikan bisnis perorangan, karena bisnis komunikasi hanya bisa dilakukan oleh perusahaan komunikasi.
Chatting
Chatting adalah aplikasi yang digemari banyak orang terutama anak muda, karena memberi layanan berkomunikasi antar teman melalui internet (Internet Relay Chatting / IRC). Komunikasi yang dilakukan pada umumnya komunikasi teks, di mana dua orang yang sedang chatting akan berbalas-balasan kalimat pendek yang diketik pada layar monitor.
World Wide Web
World Wide Web (WWW), lebih populer dengan istilah Web, merupakan aplikasi internet yang paling digemari oleh pengguna internet. Web mula-mula diperkenalkan oleh Tim-Berners-Lee pada tahun 1992 di CERN, laboratorium Fisika Partikel Eropa yang berlokasi di Jenewa, Swiss, dan setelah populer kemudian diambil alih pengembangannya oleh W3C (World Wide Web Consortium). Marc Andressen merancang sebuah perangkat lunak untuk menampilkan halaman Web yang diciptakan oleh Tim-Berners Lee, yang dinamakan sebagai web-browser. Web menjadi populer karena kemampuannya menyajikan objek multimedia pada halaman tampilan-nya, sehingga bisa dijadikan sebagai sumber informasi yang memuat teks, gambar, suara, citra, dan video, yang diatur oleh program HTML (Hyper Text Markup Language). Hypertext dapat membentuk hyperlink yang memungkinkan seseorang berpindah dari satu tayangan Web ke tayangan Web lainnya. Setiap organisasi kini memiliki situs Web (Website), dengan alamat tertentu yang bisa diakses oleh sebuah browser (seperti Internet Explorer, NetScape, atau Opera).
Sumber:
http://hi-techmall.orghttp://www.balinter.net/news_184_Pengertian_E-commerce_dan_Teknologi_Informasihtml

Sabtu, 06 April 2013

kejahatan komputer


Sejak akses antar komputer menjadi mudah berkat adanya internet, beragam serangan pun bermunculan, mulai dari serangan virus, spyware, worm,trojan, rootkit, spam, phising, DoS (Denial of Service), hinggaMan-in-The-Middle (MITM) Attack.
Beriut adalah beberapa jenis serangan pada sistem komputer :
1.Virus .
Sebagian besar dari kita mungkin sudah tahu serangan bentuk ini .
Berkat adanya internet menyebabkan virus mencadi lebih cepat menyebar dan berkembang biak .
Namun penyebarab virus bukan hanya melalui Internet loh teman , bisa saja melalui flash disk , CD ,Hard Disk dll .
2. Spyware .
Meskipun Spyware memiliki serangan yang lebih rendah dari virus , namun perlu kita waspadai karena serangan ini biasa di gunakan untuk mencuri data-data penting tanpa sepengetahuan kita seperti kode ATM , data peruahaan dll .
Serangan ini biasa di gunakan seseorang demi kepentingan pribadi ataupun kelompok sesuai kehendaknya .
Media utama serangan ini adalah internet .

3. Worm .
Worm adalah sebuah program kecil pada komputer yang mampu berdiri sendiri tanpa induknya .
Worm biasanya di gunakan untuk melumpuhkan jaringan , mengambil ataupun menghapus data melalui media jaringan baik lokal maupun internet .

4. RootKit .
Rootkit adalah progrm komputer untuk melindungi hak paten produk hiburan digital seperti DVD ataupun CD .
Akan tetapi Rotkit telah di modifikasi sedemikian rupa guna kepentingan tak umum .
Rootkit yang telah di modifikasi dapat dikendalikan oeh pemilik(pencpta) rootkit tersebut .
Bahayanya lagi Rootkit dapat menyamar sebagai driver , modul ataupun sistem operasi lainnya .
5. Spam .
Serangan jenis ini tidak terlalu berbahaya selama tidak terkena virus ataupun file berbahaya lainnya .
Biasanya serangan tipe ini di gunakan untuk menyebar luaskan rahasia produk ataupun kegiatan bisnis melalui e-mail .Ini menyebabkan lalu lintas e-mail terganggu .
6. Phising .
Untuk membuat Phising hanya memerlukan pemahaman dalam sociale ngineering .
Pishing dianggap serangan berbentuk penipuan karena biasanya di gunakan untuk membuat samaran domain , web ,keamanan ,layanan , file dsb .
7. Denial of Service (DoS) .
DoS adalah serangan masal yang sangat sulit untuk di tangkal ,sebab serangan ini menggunakan komponenlegal yang biasa dipakai dalam jaringan komputer, salah satunya protokolICMP (Internet Control Message Protocol). DoS disebut serangan massalkarena melibatkan banyak terminal yang diperintahkan untuk mengirim datasebanyak mungkin keterminal tertentu. Terminal data juga kadang tidakmenyadari bahwa dirinya sudah dijadikann alat untuk menyerang terminallain, karena sudah ditanami program tersembunyi seperti worm .
8. Man-in-The-Middle (MITM)Atack .
Serangan ini sering terjadi pada pengguna internet yang tidakmengamankan jalur komunikasinya saat mengirim data penting. Sesuai
namanya Man-in-The-Middle merupakan serangan dengan cara “mendengarkan”data yang lewat saat 2 terminal sedang melakukan komunikasi. Celakanyalagi kedua terminal tadi tidak menyadari adanya pihak ketiga ditengahjalur komunikasi mereka.
Untuk refrensi saja nih teman-teman .Agar kita hati-hati terhadap berbagai bentuk serangan komputer .
Berikut merupakan contoh kejahatan yang menggunakan komputer sebagai medianya :
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id.
Nah teman-teman , dari bacaan di atas bisa kita tarik kesimpulan sementara bahwa steven menggunakan serangan jenis pishing karena sakan-akan membuat situs web duplikat .
Oleh karena itu kita sebagai generasi muda Indonesia harus tetap waspada oleh berbagai hal termasuk serangan-serangan komputer.
semoga posting kali ini bermanfaat