Rabu, 24 April 2013

pengertian dan contoh gambling online


Gambling atau judi biasanya dilakukan di dunia nyata dengan uang dan pemain (pejudi) yang real. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian yang dilakukan secara online.
Perjudian di dunia maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara layaknya di dunia nyata. Hal ini disebabkan tidak jelasnya tempat kejadian perkara karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet

nama game : zyngapoker
asal negara : San Francisco, California, US
permainan ini bisa gratis atau berbayar


Pengertian dan contoh kasus cyber porn


Cyber porn adalah istilah untuk pornografi di internet dalam bentuk informasi, gambar, foto, video ataupun content yang berisi mengenai poronografi. Ini merupakan salah satu dampak negatif yang muncul akibat dari sulitnya menyaring informasi yang masuk karena internet. Tidaklah dapat dipungkiri bahwa para pengguna internet saat ini kebanyakan adalah kaum muda, sehingga kehadiran cyberporn merupakan hiburan tersendiri, apalagi gambar-gambar yang disajikan adalah gambar orang-orang yang telah dikenal di masyarakat. Pornografi berasal dari kata Yunani yaitu porne yang berarti pelacur dan grafi yang berasal dari kata graphien yang artinya ungkapan.
Kasus cyberporn yang terjadi di indonesia tak sedikit pula yang melibatkan artis kita bahkan pejabat negara kita. Seperti yang baru - baru ini terjadi adalah foto - foto panas Sheilla Marcia yang beredar, terkait pernikahan yang akan ia adakan sebentar lagi. Foto - foto tersebut dikabarkan disebarkan oleh teman lama Sheila Marcia.
Kasus lainnya yang sangat menggemparkan masyarakat indonesia adalah kasus video porno Ariel - Luna Maya - Cut Tary dan menurut berita yang beredar masih ada 32 video lainnya. Hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir di pengadilan.
Kasus yang menimpa raja dangdut kita adalah kasus video yang melibatkan artis Angel Lelga. Diduga video ini sengaja digunakan untuk mendongkak Angel Lelga sebagai penyanyi pendatang baru.
Kasus - kasus seperti yang telah di sebutkan di atas, tak hanya terjadi di indonesia. Namun di berbagai negara lainnya. Apalagi negara yang telah memiliki kebebasan yang sangat tinggi. Misalnya Amerika. Banyak artis Amerika yang terkena kasus cyberporn ini. Seperti Rihana yang dikabarkan memiliki video pribadi yang akhirnya tersebar di internet.
Berbagai contoh kasus cyber porn diatas dapat menjelaskan kita bahwa semua kalangan bisa memanfaatkan media internet untuk mendapatkan atau mengunduh content pornografi. Penyalahgunaan media sebagai saran kriminal pornografi di dunia maya saat ini sudah tidak dapat diawasi lagi oleh pemerintah. Bahkan sebagian masyarakat ada juga yang memanfaatkan situasi ini, seperti semakin bermunculan warung-warung internet plus-plus yang sengaja memberikan fasilitas pornografi hanya sekedar untuk mendapatkan keuntungan
referensi :
http://socialworld.blogdetik.com/2011/04/10/stop-for-cyber-porn/

Pengertian dan contoh Privacy

Privacy merupakan Prinsip kehati-hatian (Duty care) Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll.  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital Pornografi Pencurian melalui Internet Perlindungan Konsumen Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-government, e-education dll.
Dalam hal ini, kami mengambil contoh kasus "Video Porno Ariel Peterpan" 2010 lalu.

Mungkin lebih tepatnya " Penyebaran Video Porno Ariel" karena dalam kasus ini yang kami bahas bukan soal Ariel dan Luna, ataupun Cut Tari, tapi kami akan membahas soal pengunggah atau orang ketiga sebagai penyebar video tersebut.
Sesuai dengan judul diatas, yaitu Pelanggaran Privasi, dimana pengunggah yang kita kenal sebagai RJ (inisial) yang sekarang sudah terbukti bersalah karena tindakannya secara sengaja menyebarkan Privasi seseorang berupa Video Porno yang tak sepantasnya beredar di kalangan luas. Dan sudah ada pasal yang bisa menjerat RJ dalam kasus ini, seperti telah dijelaskan dalam blog ini ( Acuan Hukum )

Pengertian dan contoh hate Speech (kebencian)


Hate Speech dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut

  • Contoh kasus hate speech di Indonesia adalah kasus ketika Luna Maya memaki infotainment lewat twitter yang terjadi pada akhir tahun 2009. Kalimat yang diucapkan Luna Maya pada saat itu adalah, “Jadi bingung kenapa manusia sekarang lebih kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri...apa yang disebut manusia udah jadi setan semua??”; “Infotement derajatnya lbh HINA daripada PELACUR, PEMBUNUH!!!! May your soul burn in hell!!” Peristiwa ini diduga ketika Luna menghadiri acara premier film “Sang Pemimpi” yang berlokasi di EX Plaza, tanggal 15 Desember malam hari. Pada saat itu, Luna sedang menggendong anak kandung dari Ariel. Meski sempat dilaporkan ke polisi, bahkan melibatkan Tantowi Yahya untuk mediasinya dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), akhirnya damai menjadi jalan tengah. PWI, atas nama Priyo Wibowo, mencabut laporan terhadap Luna Maya yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun Twitter.

referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Ucapan_kebencian

Pengertian dan contoh kasus Defamation (pencemaran nama baik)


Defamation merupakan Ucapan kebencian atau Fitnah  yaitu tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain

  • contoh pencemaran nama baik di facebook 

Nurfarah alias Farah, kini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik lewat Facebook. Selain menjadi tersangka Farah pun diusir dari rumahnya. Namun Farah mengaku biasa-biasa saja dalam menghadapi semua masalah itu.
Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Felly Fandini Juliastini, tidak menanggapi secara serius terhadap hukuman pidana yang akan diterimanya.

"Sekarang perasaan saya biasa-biasa saja kok mas dan saya tidak mau memberikan komentar," ungkap Farah kepada VIVAnews, Kamis 17 Juli 2009.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Irwansyah mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan karena menunggu berkas keterangan dari ketiga saksi ahli, yang terdiri dari Depkominfo, BSA dan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI).

Sebelumnya Ujang Romansyah, terlapor kasus pencemaran nama baik lewat Facebook menilai kasus yang menimpa dirinya muncul hanya karena rasa cemburu.

Ujang menyebut Felly Fandini Juliastini yang diduga menjadi korban pencemaran nama baik cemburu kepada pacarnya Farah, 18, warga Taman Cimanggu, Tanah Sareal, Kota Bogor.

"Yang menyebabkan Felly dan ibunya lapor ke Polresta Bogor, karena Felly cemburu kepada Farah," kata Ujang, kepada VIVAnews.

Ujang juga menyebutkan, tulisan yang diduga menghina Felly Fandini Juliastini bukan tulisannya. Ujang menyebut Farah, pacarnya yang menulis di Facebook melalui handphone miliknya.

Kepada VIVAnews, Rabu, 1 Juli 2009, Ujang menjelaskan, dia berteman dengan Felly semenjak duduk SMP di Kota Bogor. Tapi, Ujang melanjutkan di SMA Kosgoro Kota Bogor. Sedangkan, Felly melanjutkan di SMA YPHB Kota Bogor.

"Semenjak di SMA  saya jarang ketemu dengan Felly, kami komunikasi via telepon dan Facebook,”tuturnya.

Saat  Felly mengirim pesan kepada dirinya melalui Facebook, pacarnya Farah melihat. Sebab handphone Ujang tengah dipegang Farah. "HP saya dipegang Farah dan dia membalasnya. Tapi, balasan yang disampaikan Felly menyinggung perasaan Farah," kata Ujang.

"Atas balasan itu, Farah membalasnya dengan kata-kata yang diduga menyinggung perasaan Felly dan ibunya,” tegasnya.

Kisah bermula 23 Juni 2009. Ujang menulis pesan melalui Facebook kepada temannya Felly Fandini Juliastini. Pada hari yang sama Felly membalas pesan itu.

Pesan balasan Felly ternyata memicu emosi pacar Ujang yang turut membacanya. Pacar Ujang kemudian membalas surat Felly melalui akun pribadi Ujang dengan kata-kata kasar. "Hai a***ng lo nggak usah ikut campur, dirimu hanya b**i sok gaya," demikian petikan surat dari akun Ujang untuk Felly.

Felly tak terima dengan isi surat balasan dari Ujang. Ditemani ibunya, warga Kampung Sumur Wangi RT 01 RW 05 Kecamatan Tanah Sereal itu melaporkan Ujang ke Kepolisian Resor Kota Bogor.
referensi :
http://metro.news.viva.co.id/news/read/75660-farah__saya_biasa_saja_tuh

pengertian dan contoh Trademark (merk dagang)


Dalam pengertian umum trademark adalah merk dagang oleh perorangan, organisasi, atau badan hukum lainya yang mana untuk membedakan satu dengan yang lainya, untuk melindungi kepemilikan produk/jasa yang satu dengan entitas yang lainya biasanya akan didaftarkan kesuatu lembaga yang berwenang

  • Contoh Kasus Merek di Indonesia

Tahun 1990 : Ricola Limited (Swis) yang memproduksi permen dengan merek Herb Candy dan Ricola menggugat Ng Miauw Fen (Indonesia) yang memproduksi permen dengan merek sama. Putusan Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat memenangkan Ricola Limited sebagai pemegang merek yang pertama. Tetapi tahun 1992, Ricola Limited yang menggugat PT Sanitas Murni Utama dengan alasan yang sama dinyatakan kalah oleh PN Jakarta Utara

Contoh kasus Hak Cipta (Copyright)


Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.

Perlindungan Hak Cipta di Jaringan Internet :
            Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musical,sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet:
·         Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
·         Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
·         Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Analisis :
Dengan adanya media internet dengan mudah seluruh orang di dunia mengaksesnya ditambah dengan teknologi yang semakin canggih yang memungkin setiap orang untuk mengakses internet di mana saja dan kapan saja. Dengan adanya internet ini ada kelebihan dan kekurangannya. Kekurangan dari penggunan internet ini adalah semakin banyaknya orang yang melakukan plagiatisme dengan mencopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut. Pada media massa secara online dalam memberikan beritanya pada websitenya harus mendapatkan persetujuan dari narasumber. Karena Hak Cipta seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang jadi siapa saja yang melanggar harus siap untuk menerima hukuman yang setimpal pula.

Referensi :

http://windy-siregar.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-pelanggaran-haki.html